Tulungagung, KORANMEMO.CO – Tiga pasangan bukan suami istri yang sedang asik berduaan di kamar kos saat siang bolong, diamankan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jumat (11/8/2023).
Selain tiga pasangan itu, nantinya pemilik rumah kos tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, awalnya petugas menerima laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kos-kosan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Usai menerima laporan tersebut, pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan razia kos-kosan.
Razia tersebut merupakan razia gabungan dengan melibatkan Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Diketahui, selama melakukan razia tersebut, petugas gabungan menyasar sebanyak tiga titik rumah kos yang ada di wilayah perkotaan yang dicurigai disalahgunakan oleh penghuninya.
“Kami baru saja melakukan razia gabungan karena sebelumnya dapat aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan rumah kos,” kata Sumarno, Jumat (11/8/2023).
Selama melakukan razia, ungkap Sumarno, dari tiga titik rumah kos tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri di masing-masing rumah kos yang didatangi petugas.
Hal ini berarti petugas berhasil mengamankan tiga orang pasangan bukan suami istri yang asik berduaan.
Menurut Sumarno, pada saat petugas mengamankan masing-masing pasangan tersebut, kondisi kamar kos mereka dalam keadaan terkunci dari dalam.
Ketiga pasangan yang berhasil diamankan lantas dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada tiga pria dan tiga wanita atau tiga pasangan yang kami amankan yang mana mereka berusia dewasa dan bukan pelajar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Sumarno, pihaknya memastikan jika ketiga pasangan tersebut sebelumnya belum pernah diamankan oleh petugas saat menjalani razia rumah kos.
Selain diperiksa, petugas juga melakukan pendataan identitas tiga pasangan tersebut dan memberikan pembinaan.
Menurutnya, mereka membuat surat pernyataan sanggup untuk tidak kembali melakukan perbuatan maksiat tersebut.
Namun pihaknya memastikan apabila mereka kembali mengulangi perbuatannya, pihaknya terpaksa akan memberikan sanksi tegas yakni memanggil orang tua dan Kadesnya.
“Kami periksa dokumen rumah kosnya ternyata sudah berizin, tetapi kami juga memanggil pemilik rumah kos untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Achmad Saichu