Kediri, KORANMEMO.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan Direktur PT Baliwong Indonesia berinisial HE (65) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang jasa kebersihan RSUD Pare Kabupaten Kediri tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Tersangka HE Direktur PT Baliwong Indonesia ditahan oleh Kejari Kabupaten Kediri di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari mulai Selasa (14/11/2023) hingga Minggu (3/12/2023).
HE sebagai Direktur PT Baliwong Indonesia itu keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Kediri dengan memakai rompi tahanan dimasukkan ke dalam mobil dan didampingi oleh pihak kepolisian menuju Rutan Kelas I Surabaya pada pukul 16.15 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, penyidik dari tim seksi pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur PT Baliwong Indonesia mulai pukul 10.00 WIB hingga saat ini.
Dalam pemeriksaan kesehatan, tim medis menyatakan bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka
“Direktur PT Baliwong Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 dalam kegiatan pengadaan jasa kebersihan di RSUD Pare Kabupaten Kediri,” katanya.
Sementara Kasi Pidsus Yuda Virdana Putra menyampaikan, HE telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut sejak Minggu (1/9/2023).
Sedangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pada tahun 2018 hingga 2020 RSUD Pare terdapat pengadaan jasa kebersihan yang dilaksanakan oleh PT Baliwong Indonesia dengan anggaran dari dana BLUD sebesar Rp 5,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, HE tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan di RSUD Pare dengan ketentuan telah disepakati sesuai dokumen kontrak.
“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kediri ditemukan kerugian negara senilai Rp 398.480.129,33,” jelasnya.
Menurut Yuda, tersangka melakukan pengadaan jasa dan barang yang kemudian dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan pengecekan dan ternyata ada banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana di kontrak.
Sedangkan, hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka sebagai operasional. Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sekitar 90 orang saksi termasuk empat ahli dalam perkara tersebut.
“Untuk barang bukti yang diamankan sebagian besar dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan dokumen PT Baliwong Indonesia,” tambahnya.
Mengenai uang diduga hasil korupsi yang digunakan tersangka untuk operasional, Yuda mengaku, hingga saat ini masih melakukan pendalaman karena HE baru dilakukan pemeriksaan hari ini dan keterangannya dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di samping itu, tersangka datang untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Disinggung apakah ada tersangka lain, ia menyebut, masih menunggu proses penyidikan maupun perkembangan penuntutan.
“Apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat, pastinya akan kita tindaklanjuti,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Muji Hartono