Ponorogo, koranmemo.co – KPU Kabupaten Ponorogo mencatat ada 3.652 jiwa penyandang disabilitas di Kabupaten Ponorogo dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Nantinya, ribuan penyandang disabilitas itu, bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Khusnul Khotimah mengatakan jika ribuan penyandang disabilitas tersebut tersebar di 21 Kecamatan Ponorogo.
Baca juga: Pendaftaran ASN di Ponorogo Dibuka, Ini Jumlah Formasi yang Terbanyak
Di mana ada 6 kategori yakni tuna fisik, tuna intelektual, tuna mental, tuna wicara, tuna rungu, dan tuna netra.
“Ini untuk menjaga hak suara bagi kaum disabilitas di Ponorogo, apalagi ada kecamatan yang jumlah disabilitasnya mencapai 200 jiwa, ” ungkap Khusnul.
Khusnul menambahkan, jika penetapan DPS bagi kaum disabilitas tersebut bebarengan dengan penetapan DPS untuk masyarakat umum. Pun, nantinya untuk penyandang disabilitas akan memilih di tempat yang sama bagi masyarakat umum.
“TPS-nya sama dengan masyarakat umum, tapi nanti tetap ada perlakuan khusus ketika akan memilih dari petugas KPPS, karena memang dalam kondisi keterbatasan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, diharapkan dengan menjaga hak pilih bagi kaum disabilitas pada Pilkada tahun ini dapat memberikan ruang inklusif bagi seluruh warga, termasuk mereka yang menyandang disabilitas.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara, memungkinkan jika mengalami penambahan atau pengurangan.
“Pencatatan ini dilakukan supaya mereka juga bisa berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi yang rutin digelar 5 tahun sekali ini,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi P
Editor: Della Cahaya