Trenggalek, KORANMEMO.CO – Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek menangkap sembilan orang pengedar narkoba. Dari tangan mereka, petugas menyita sebanyak 22,64 gram sabu dan 9.377 butir pil dobel L.
Sembilan orang yang ditangkap itu tujuh di antaranya terlibat kasus sabu, sementara sisanya kasus pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo mengatakan, sembilan orang yang ditangkap itu satu di antaranya adalah warga Kelurahan Kaliombo Kota Kediri.
Baca juga: Diusung Tiga Partai, Pasangan Ipong – Luhur Yakin Raih Hasil Maksimal di Pilbup Ponorogo
Sementara sisanya adalah warga Desa Rejowinangun, Sukorejo, Sukowetan dan Kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek.
“Selain barang bukti itu, kita juga amankan uang tunai Rp 4.863.000, sepuluh unit HP, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah,” ujar AKP Yoni, Kamis (29/8).
Pengungkapan kasus itu bermula saat Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: 9 Tips Mengatasi Stres dan Kecemasan agar Sukses Menghadapi Seleksi CPNS 2024
Mengetahui itu, Polres Trenggalek melakukan penyelidikan mendalam.
“Penyelidikan itu mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali,” imbuhnya.
Dalam ungkap kasus itu, 9 orang memiliki peran yang berbeda. Para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar, maupun kurir. Modusnya bervariasi, mulai dari diantarkan langsung hingga menggunakan sistem ranjau.
Baca juga: Resep Nasi Siram Ayam Jamur Ala Devina Hermawan, Praktis Penuh Gizi
“Pengungkapan dari paket yang kecil, alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar,” ujarnya.
Dia menyebut, sembilan orang yang ditangkap Polres Trenggalek itu hasil ungkap kasus mulai Juli hingga Agustus 2024. Kurang lebih selama sebulan, pihaknya mengungkap sembilan perkara.
Terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua diantaranya adalah kasus obat-obatan keras dan berbahaya.
Baca juga: Bisa Jadi Ide Jualan, Resep Sate Kambing Sambal Taichan Ala Devina Hermawan
“Total sembilan tersangka yang diamankan, empat di antaranya residivis,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, Yoni menyebut petugas menjerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Pasangan Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Vinanda-Gus Qowim Deklarasi di Alun-Alun Kota Kediri
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.
“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Della Cahaya





