Trenggalek, koranmemo.co – Tim Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan tujuh pencuri emas lintas provinsi. Komplotan spesialis pencuri emas itu diamankan Polres Trenggalek setelah beraksi di Trenggalek, tepatnya di toko emas “Murni 22 Dewi” di ruko nomor 11 Pasar Gandusari, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.
Tujuh pencuri emas yang diamankan itu berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka adalah TM (34) dan KH (39) warga Kabupaten Grobogan, NR (23), SA (36), SJO (56) dan SO (44) warga Kabupaten Demak, serta NRN (26) warga Kota Semarang.
Ketujuh pencuri itu memiliki latar belakang pekerjaan mulai dari asisten rumah tangga, kuli bangunan, wiraswasta hingga karyawan swasta.
Baca juga: 7 Tempat Download Ebook Gratis di Indonesia
“Mereka terdiri dari tiga perempuan dan empat Laki-laki,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (12/7).
Mereka diduga telah beraksi di sejumlah tempat di berbagai toko emas dari kabupaten yang berbeda. Dalam melancarkan aksinya, mereka membagi tugas. Ada yang menyaru sebagai pembeli, kemudian bertugas mengalihkan perhatian hingga eksekusi.
“Sebagian tersangka perempuan berpura-pura akan membeli perhiasan emas, sambil memilih perhiasan pelaku lainnya melakukan pencurian,” imbuhnya.
Baca juga: Bunda Wajib Coba! Resep Keripik Usus Ini Bisa Jadi Ide Cemilan Yang Awet dan Tahan Lama!
Modus itu pula yang digunakan para pencuri emas saat beraksi di Trenggalek hingga membuat pemilik toko menelan kerugian sebesar Rp 30 juta.
Namun sepak terjang komplotan pencuri emas itu harus berakhir di balik jeruji besi setelah tim Satreskrim meringkusnya. Enam tersangka diamankan di pintu tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Untuk tersangka NR diamankan di rumahnya, setelah tim melakukan pengembangan,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Anak Penjual Rempeyek di Jombang Lolos Jadi Polisi
Dalam kasus itu petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 14 perhiasan emas berupa anting, dan 7 handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 100 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan potensi-potensi tindak kejahatan, mengingat modus yang dilakukan membuat masyarakat pelaku usaha emas was-was. Namun hal itu dapat disikapi dengan langkah jeli serta kehati-hatian.
Baca juga: HUT Bhayangkara dan HUT RI, Polda Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
“Ini menjadi pengingat bagi para pemilik toko emas untuk meningkatkan keamanan tokonya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja emas dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Della Cahaya