Kakek di Trenggalek Jadi Korban Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Tabungan Rp 14 Juta Melayang

Konferensi pers di Mapolres Trenggalek terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (angga/memo)

Trenggalek, koranmemo.co – Seorang kakek di Kabupaten Trenggalek mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Akibat peristiwa itu, tabungan uang sebesar Rp 14 juta melayang. Selain tabungan raib, ia-pun mengalami sejumlah luka akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan para pelaku.

Read More

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu adalah KL (81) warga Kecamatan Tugu.

Baca juga: Dua Bulan Terakhir, Angka Kebakaran di Kabupaten Ponorogo Naik Dua Kali Lipat

Dia mengalami peristiwa itu saat hendak membeli jamu di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo masuk Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek.

“Yang bersangkutan saat hendak beli jamu di ruko lingkungan Jagalan itu,” kata Zainul dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (5/8).

Saat di tepi jalan hendak membeli jamu, korban tiba-tiba ditarik oleh orang tak dikenal dan dimasukkan dalam sebuah mobil. Rupanya di dalam mobil itu ada beberapa orang pelaku yang sudah menunggunya.

Baca juga: Tumpeng Kreasi Merah Putih Ramai Dipesan di Momen Agustusan

“Di mana saat di dalam mobil uang milik korban diambil dengan cara kekerasan,” imbuhnya.

Saat ada dalam mobil, mulut kakek itu dibungkam dan kedua tangan korban dipegang oleh para tersangka. Di bawah ancaman, uang kakek sebesar Rp 14 juta yang tersimpan dalam tas yang dia bawa raib diambil oleh para pelaku. Setelah itu korban diturunkan di tepi jalan masuk wilayah Cengkong, Kelurahan Tamanan.

“Selain uangnya hilang, dia juga mengalami luka di bagian sekitar hidungnya,” ujarnya.

Baca juga: Petani di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi Saat Musim Kemarau

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, petugas mengamankan MS (46) warga Desa/Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember.

Dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu, ia berperan memaksa korban masuk dalam mobil dan melakukan kekerasan dengan cara membungkam mulut korban dengan tangan kosong.

“Sementara dua terduga pelaku lainnya masih buron. Mereka berperan mengancam dan mengambil tas korban dan sebagai sopir,” jelasnya.

Baca juga: Ide 10 Barang DIY Simple Yang Bisa Dibuat Untuk Mengisi Waktu Luang

Dalam kasus itu petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sebuah mobil jenis minibus dengan nomor polisi N 1455 K yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam pasal 365 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” kata Zainul.

Baca juga: Ide Kegiatan Seru Yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga di Waktu Luang

Dalam kesempatan itu, petugas kepolisian memberikan bantuan dan sejumlah kebutuhan pokok kepada kakek yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu.

Petugas kepolisian merasa iba karena seluruh harta benda milik KL ludes diambil pelaku. Ia menyebut, kakek itu sengaja membawa uang yang dia kumpulkan tersebut karena khawatir hilang saat ditinggal di rumah.

“Sedekah ini berasal dari sukarela para anggota Satreskrim. Semoga dapat membantu korban,” pungkasnya.

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Della Cahaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *