Nganjuk, KORANMEMO.CO – Kasus pembunuhan di Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Minggu (9/7/2023), polisi telah menetapkan tersangkanya.
Korban pembunuhan di Desa Tekenglagahan, Kabupaten Nganjuk adalah M. Doni Bayu Irianto (28). Sementara tersangkanya adalah Subur (27).
Sedangkan motif dari kasus dugaan pembunuhan itu, kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad adalah karena sakit hati.
Bermula saat tersangka meminjam uang sebesar Rp 50 ribu pada korban agar dapat mengambil uang Rp 100 ribu di ATM Mandiri Berbek.
Pada saat yang bersamaan ada tetangga korban dan pelaku yang kebetulan rumahnya tidak jauh sedang mengadakan hajatan.
Disaat itu pula korban menanyakan uang yang dipinjam tersangka agar dikembalikan.
Namun pelaku mengaku jika uang yang dipinjam sudah dikembalikan melalui aplikasi DANA (dompet digital).
Korban yang tidak merasa menerima uang pengembalian tersebut membuat pelaku tidak terima dan terjadi cekcok.
Kemudian pelaku pulang mengambil senjata tajam (sajam) sebilah parang lalu balik lagi ke rumah korban hingga terjadilah dugaan pembunuhan.
Korban dibacok parang pada bagian leher dua kali. Ayah korban, Marianto (46) mengetahui anaknya terlentang bersimbah darah, meminta tolong warga.
Korban yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit (RS) dan pelaku lalu diamankan kepolisian.
Barang bukti yang diamankan polisi antara satu parang, sepasang sandal, HP merk Vivo, dan jaket hoodie hitam.
Pelaku mengaku menyesal akan perbuatan. ” Saya menyesal dan minta maaf terutama kepada keluarga korban ” ujarnya.
Tersangka terancam dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Reporter: Rio Hermawan S
Editor: Gimo Hadiwibowo