Malang, KORANMEMO.CO – Dua mucikari, JA (19) dan RM (19), masing-masing warga Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, ditangkap personel Satreskrim Polres Malang.
JA dan RM yang ditangkap Satreskrim Polres Malang, karena diduga menjual wanita yang merupakan salah satu kekasih pelaku, di sebuah hotel di Kepanjen Kabupaten Malang melalui aplikasi Michat.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, korban dan kedua pelaku awalnya berniat hanya untuk berlibur di Malang.
Kemudian ketiganya menetap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen,Kabupaten Malang,” katanya, Rabu (9/8).
Dari keterangan saat diperiksa, CR dan sang kekasih yang tega menjual dirinya baru saja berkenalan dan menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir.
Riski menyebut, dalam satu kali transaksi mereka mematok tarif yang bervariasi, sedangkan JA dan RM mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu – Rp 100 ribu,
“CR ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu untuk sekali kencan,” ujar Riski.
Dari hasil penyidikan, diduga kuat ada paksaan yang dilakukan JA kepada pacarnya itu.
“Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi ya CR ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar CR mau melakukan hal tersebut,” terang Riski.
AKP Riski menyebut, untuk saat ini JA dan RM sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolres Malang. Sementara CR dilakukan pengamanan dan pendampingan.
“Untuk korban akan kami berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadiwibowo