Kediri, KORANMEMO.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku persetubuhan.
Seorang terduga pelaku persetubuhan itu bernama SGR (52), warga Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.
Terduga pelaku, SGR, diketahui menyetubuhi gadis berinisial KPP (18) sebanyak lima kali hingga akhirnya hamil.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, dugaan persetubuhan terjadi pada Juli 2021 sekira pukul 22.00.
Korban saat itu selesai mengaji kitab di musala, di sebelah rumah tersangka SGR.
Pada saat itu, tersangka membujuk rayu dengan kedok mengantar korban pulang ke rumahnya.
Dalam perjalanannya, tersangka berhenti di rumah kosong Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.
“Lalu tersangka ini juga mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah kosong itu,” jelasnya, Senin (31/7/2023).
Untuk menyakinkan korban, lanjut Nova, pelaku menyampaikan perkataan sampean istriku, sampean meneruskan keturunanku.
Kemudian mengatakan Allah menakdirkan kamu meneruskan keturunanku karena aku tidak punya anak dari istriku selama 21 tahun.
Namun saat itu korban KPP tidak memberikan jawaban apapun terhadap perkataan pelaku.
Berkat tipu daya pelaku, korban KPP disetubuhi akhirnya SGR. Pelaku mengaku melakukan persetubuhan lima kali pada Juli 2021 di rumah kosong dan rumah tersangka pada saat korban berusia 16 tahun.
Tak hanya itu, hingga bulan November 2021 korban sudah tidak menstruasi atau dalam kondisi sudah hamil.
Selanjutnya, pada Juli 2022 korban melahirkan anak berjenis kelamin perempuan.
“Atas kejadian itu, orang tua korban, melaporkan SGR ke Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, akhirnya mengamankan pelaku.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan petugas berupa satu baju gamis, satu celana panjang, dan pakaian dalam.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadiwibowo