Trenggalek, KORANMEMO.CO – Upaya antisipasi tindak pidana perdagangan orang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, seiring tingginya minat masyarakat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pencegahan itu dilakukan lewat sosialisasi yang masif dilakukan untuk mencegah adanya PMI non prosedural yang berpotensi menjadi korban human trafficking.
“Dalam upaya meminimalisir penempatan PMI non prosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, kami intens melakukan sosialisasi. Tentunya dalam praktiknya berkolaborasi dengan unsur terkait lainnya,” kata Heri Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Selasa (7/5).
Dengan edukasi secara intens itu, pihaknya berharap dapat memberikan wawasan kepada calon pencari kerja sehingga meminimalisir penempatan PMI non prosedural.
Para pencari kerja dapat lebih selektif untuk memilih penyalur tenaga kerja yang legal dan tidak terbuai iming-iming menggiurkan dalam penempatan PMI non prosedural.
“Dalam waktu dekat, Juni kita juga akan menggelar FGD dengan tema pelayanan antar kerja dalam upaya meminimalisir penempatan PMI non prosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.
Langkah intensif itu dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek ini menjadi salah satu daerah kantong PMI.
Ketersediaan lapangan kerja yang berimbas pada tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan menjadi salah satu sebab banyak masyarakat Trenggalek menjadi PMI informal, bahkan memilih jalur non prosedural.
Merujuk data Disperinaker Trenggalek, pada tahun 2023 terdapat sebanyak 1007 perempuan dan 850 laki-laki memutuskan untuk menjadi PMI.
Jumlah perempuan yang lebih banyak menjadi PMI itu meningkatkan potensi serta kerentanan terjadinya kasus pelanggaran norma kerja, diskriminasi, serta kekerasan secara fisik, verbal maupun seksual.
“Apalagi bagi mereka yang penempatannya tidak secara prosedural,” ujarnya.
Selain potensi tentang kekerasan dalam lingkungan kerja, juga tidak menutup kemungkinan terjadi potensi tindak pidana perdagangan orang dalam penyaluran tenaga kerja non prosedural yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan penempatan.
Untuk melindungi pahlawan devisa itu, berbagai upaya pencegahan pun terus dilakukan.
“Apalagi para pahlawan devisa itu memiliki kontribusi besar terhadap negara,” jelasnya.
Sejauh ini Disperinaker Trenggalek mengklaim belum menemukan adanya laporan human trafficking yang melibatkan warga Trenggalek.
Kendati begitu dia tak menampik adanya praktik penyalahgunaan visa merujuk laporan tahunan 2023.
Terdapat laporan adanya warga Trenggalek memakai visa wisata untuk bekerja.
“Dan kebetulan yang bersangkutan meninggal disana, sehingga segala keperluannya cenderung mandiri. Berbeda ketika berangkat secara resmi. Untuk itu kita terus lakukan edukasi secara masif,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Achmad Saichu





