Bendahara SMP di Trenggalek Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah Senilai Rp 514 Juta

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers (angga/memo)

Trenggalek, koranmemo.co – Bendahara salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Trenggalek diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 514 juta.

Selain bendahara tersebut, diduga ada keterlibatan kepala sekolah dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Read More

“Saat ini memasuki tahap pemisahan berkas pertama. Tersangka utama sebenarnya adalah ST, kepala sekolah.  Akan tetapi dia sudah meninggal dunia,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7).

Akhirnya kepolisian mengamankan bendahara yang sudah penisun, yakni RG (58). RG diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) rentang waktu 2017 hingga 2019.

Baca juga: 10 Tips Memulai Rutinitas Jalan Kaki Bagi Pekerja Kantor Yang Super Sibuk

Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian Rp 514.300.551,79.

Zainul menyebut, sekolah itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu dengan rincian Rp 848.000.000 pada tahun 2017, Rp 845.800.000 tahun 2018 dan Rp 812.000.000 pada tahun 2019.

Total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah sebanyak Rp 2.505.800.000 kurun waktu 3 tahun.

Baca juga: 10 Tips Mengelola Anggaran Rumah Tangga di Akhir Bulan Untuk Pengantin Baru

“Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp 514 juta rentang waktu 3 tahun tersebut,” imbuhnya.

Dalam aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.

Modusnya mulai dari mark up harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.

Baca juga: 5 Kuliner Nikmat dan Legend Khas Malang Yang Wajib Banget Dicoba, Rugi Banget Kalo Gak Cobain!

“Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, emak-emak itu harus menginap di hotel prodeo. Dia diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.

“Alasannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam pidana minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter : Angga Prasetya
Editor : Della Cahaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *