Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Belanda, Ini Alasannya

petugas Kantor Imigrasi Kediri saat mendeportasi Warga Negara Belanda (ist)

Kediri, KORANMEMO.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) deportasi Warga Negara Belanda berinisial JB yang melakukan pelanggaran keimigrasian tinggal melebihi izin tinggal (overstay) selama 72 hari.

WNA asal Belanda itu melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Read More

JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024. Dia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Selain itu, JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di kota kupang.

Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-pindah tempat dan berakhir di Jombang dengan menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB ini menemaninya untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi Kediri.

Sejak tanggal 1 Oktober 2024 menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi.

Tindakan pendeportasian ini dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

WNA asal Belanda ini dikawal petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha Amsterdam.

Selain dikenakan tindakan pendeportasian juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho mengaku, akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian,” katanya dalam keterangan rilis, Jumat (18/10/2024).

Dari bulan Januari hingga September 2024, Seksi Inteldakim telah melaksanakan lima Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Pihaknya juga menyambut dengan baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.

“Apabila terjadi pelanggaran keimigrasian, maka pihaknya tidak akan mentolerirnya dan akan dilakukan penindakan,” ungkap Adrian.

Reporter Rizky Rusdiyanto
Editor Achmad Saichu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *