Ponorogo, koranmemo.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Polda Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara serta HUT Kemerdekaan ke-79 RI yang akan dimulai pada tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Program pemutihan pajak tersebut bisa dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ada sejumlah pajak kendaraan yang bisa memanfaatkan program ini baik untuk kendaraan roda dua roda empat maupun di atasnya.
Baca juga: Intip Bund! Resep Keripik Tempe Ini Dijamin Bisa Jadi Menu Cemilan Yang Awet dan Tahan Lama
“Bisa dibilang ini merupakan program tahunan baik dari Pemprov Jatim maupun dari Polda Jawa Timur,” ungkap Iptu Aris Wibawa, Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Jumat (12/7).
Pihaknya menambahkan ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan program pemutihan pajak.
Di antaranya yakni, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Pembebasan PKB Progresif. Serta Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Dijamin Nikmat! Resep Pempek Dos Tanpa Ikan Khas Palembang Ini Bisa Jadi Ide Cemilan Yang Ekonomis!
“Memang sudah banyak masyarakat yang menanyakan ke kita terkait program tersebut, jadi masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut,” tegasnya.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep tersebut juga menambahkan untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan kendaraan atau pajak tahunan cukup membawa STNK serta identitas diri.
Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan 5 tahunan masyarakat wajib membawa BPKB, STNK, identitas diri serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
Baca juga: Cocok Jadi Cemilan Anak! Resep Tahu Rambutan Simple Ini Dijamin Nikmat Banget!
Untuk balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan serta surat resmi jual beli menggunakan materai yang telah di tanda tangani.
“Program pemutihan pajak ini memang bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Della Cahaya