Terlibat Pengeroyokan, Lima Warga Tulungagung Diringkus Polisi, Satu Orang DPO Sejak Tahun 2022

Lima orang pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan Polres Tulungagung, dimana salah satunya merupakan DPO sejak tahun 2022 (isal/memo)

Tulungagung, koranmemo.co – Beberapa warga Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung akibat fanatisme terhadap perguruan silat. Bahkan, satu orang pelaku sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri usai terlibat dua kasus pengeroyokan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, total lima orang pelaku pengeroyokan dari lima laporan polisi (LP) yang masuk ke Polres Tulungagung.

Read More

Bahkan, satu pelaku yakni berinisial NF alias Kuntet (21) warga Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terlibat pengeroyokan di dua TKP berbeda.

Baca juga: Peringatan Hari Koperasi Nasional, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Singgung AI Hingga Pinjol

Di mana NF sendiri sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di Malang.

“NF ini terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2022, kemudian dia melarikan diri lalu kembali di tahun 2023 dan terlibat pengeroyokan lagi. Akhirnya di tahun 2024 berhasil kami amankan saat sembunyi di Malang,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7).

Berdasarkan lima LP tersebut, ungkap Arsya, total ada sebanyak empat TKP di antaranya seperti TKP di Warkop KPK Pinka Kutoanyar Tulungagung.

Baca juga: 6 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Langsung Dikirim ke Dana

Kemudian, pekarangan masuk Kelurahan Jepun Tulungagung, Depan Kantor Pos Kauman Tulungagung, dan jalan raya masuk Desa Purworejo Ngunut Tulungagung dua LP.

Selain kasus pengeroyokan, petugas juga mendapati adanya kasus pencurian disertai kekerasan dan pelakunya akan dikenakan pasal 136 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pengeroyokan biasa, pelakunya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Tujuh Pencuri Emas Lintas Provinsi, Modusnya Jadi Pembeli

“Dikarenakan ada satu pelaku yang berusia dibawah umur, kasus hukum untuknya tetap berjalan dan dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Berdasarkan lima LP pengeroyokan itu, jelas Arsya, mayoritas kasus ini terjadi akibat rasa fanatisme para pelakunya atas perguruan silat yang diikutinya.

Hal itu membuat para pelakunya nekat melakukan aksi pengeroyokan setelah mendapati adanya warga yang memakai atribut perguruan silat lain.

Baca juga: 7 Tempat Download Ebook Gratis di Indonesia

Pihaknya menegaskan kepada semua masyarakat Tulungagung agar tidak terlalu fanatik atas kelompok apapun maupun perguruan silat apapun agar tidak memicu perkelahian.

Apabila hal itu terjadi, pihaknya tidak segan untuk memburu para pelakunya untuk mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Siapapun yang terlibat tindak pidana dan berniat untuk kabur, kemanapun mereka pergi akan kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Della Cahaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *