Tulungagung, koranmemo.co – Salah seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi tersangka penipuan investasi emas.
Karyawan berinisial DR (34), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar tersebut diduga melakukan penipuan investasi emas dengan total kerugian total para korbannya mencapai miliaran rupiah.
Aksi DR ini kemudian dilaporkan kepada Polres Tulungagung setelah dia melakukan aksinya kepada DCF (22), warga Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Source Music Tuntut Min Hee Jin Ratusan Juta Won
Menurut laporan DCF kepada Polres Tulungagung, tersangka yang memiliki jabatan sebagai Costumer Sales Executive (CSE) menawarkan investasi emas kepada korban dengan keuntungan 15-20 persen.
Karena tersangka merupakan pegawai lama BSI, para korban ltidak menaruh curiga dan percaya begitu saja kepada tersangka.
“Pada saat itu, korban mau melakukan investasi emas di BSI melalui tersangka, karena memang korban sudah mempercayai tersangka, karena dia merupakan karyawan BSI,” kata AKBP Teuku Arysa Khadafi, Senin (15/7).
Baca juga: Polres Ponorogo Mulai Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ikuti Aturan Agar Tidak Ditilang
Setelah sepakat melakukan investasi, korban ternyata tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh tersangka diawal kesepakatan.
Korban kemudian berusaha mencari tersangka untuk memintai penjelasan, namun tersangka rupanya sudah lama tidak ke kantor.
Menyadari kemungkinandia kena tipu, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tulungagung. Dia melaporkan, kerugian yang dia alami senilai Rp 360 juta.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Bidik 10 Sasaran
Usai menerima laporan itu, petugas Polres Tulungagung kemudian segera melakukan proses penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut ditemukan fakta jika korban atas kasus ini tidak hanya satu orang.
“Pada saat kami melakukan penyelidikan, ternyara korbannya tidak hanya satu orang. Tercatat ada 4 orang yang menjadi korban, yakni dari warga Tulungagung dan warga Blitar,” ungkapnya.
Aksi penipuan investasi emas yang dilakukan oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 kemarin. Saat melakukan pengejaran terhadap tersangka, diketahui tersangka sempat bersembunyi, namun pada akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi.
Setelah tersangka menyerahkan diri, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp 5 miliar melalui aksi penipuan itu.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Tulungagung, sembari petugas melakukan proses pengembangan atas kasus ini.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dengan ancaman hukuman terhadap tersangka yakni penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Della Cahaya