Tulungagung, KORANMEMO.CO – Ribuan masyarakat di Kabupaten Tulungagung yang tergabung ke dalam aliran kepercayaan penghayat, belum sepenuhnya terpenuhi hak – haknya oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) Tulungagung, Rindu Rikat mengatakan, penganut aliran kepercayaan penghayat di Kabupaten Tulungagung sebenarnya ada sebanyak 150 ribu orang.
Hanya saja, mereka yang eksis dipermukaan dan tergabung dalam paguyuban jumlahnya hanya 5000 orang.
Pihaknya tentu saat ini sedang berupaya untuk mengatasi permasalahan yang selama ini dialami oleh penganut aliran penghayat salah satunya terkait hak pendidikan.
Pasalnya, putra putri penganut aliran penghayat belum bisa belajar sesuai dengan aliran kepercayaan yang mereka anut selama ini, sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia.
“Selama ini putra putri kami hanya mengikuti pelajaran agama yang ada di sekolah formal saja, dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah,” katanya, Senin (21/8/2023).
Selain soal pendidikan, jelas Rindu, terdapat masalah lain terkait tata cara pernikahan penganut kepercayaan penghayat.
Pasalnya, pelaksanaan pernikahan terhadap penganut kepercayaan penghayat selama ini dilangsungkan dengan menggunakan tata cara agama formal.
Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengusulkan adanya modin khusus yang akan memimpin pernikahan penganut aliran penghayat di Tulungagung.
Dengan begitu, penganut aliran kepercayaan penghayat bisa menikah dan dimakamkan sesuai ajaran.
“Selama ini bagi kami yang ingin menikah atau kalau ada yang meninggal, otomatis dimakamkan sesuai dengan ajaran agama formal,” jelasnya.
Sedangkan soal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), ungkap Rindu, sejak tahun 2015 silam, sebenarnya pihaknya sudah bisa mencantumkan aliran kepercayaannya pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Hanya saja belum semua penganut penghayat di Tulungagung mencantumkan itu.
Menurut Rindu, apabila diperkirakan baru sebanyak 10 persen dari penganut aliran kepercayaan penghayat di Tulungagung yang sudah mencantumkan aliran kepercayaannya di KTP.
Sedangkan sisanya masih takut untuk mengurus dengan anggapan akan dipersulit oleh petugas untuk mendapat pelayanan.
“Makanya kami juga akan sosialisasikan hal ini kepada penganut aliran kepercayaan penghayat lainnya jika sudah bisa mengurus itu. Mengingat selama ini, DPK HPK sempat vakum karena pengurus lama sudah tua,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memastikan, pihaknya akan menjamin bagi warga Tulungagung yang menganut aliran kepercayaan penghayat untuk bisa mendapatkan hak yang sama utamanya dalam pelayanan adminduk di Kabupaten Tulungagung.
Nantinya, penganut aliran kepercayaan penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaannya pada kolom agama yang ada di KTP miliknya.
Hanya saja untuk pendidikan, pihaknya meminta agar penganut aliran penghayat bersabar dan mengikuti kurikulum yang ada pada lembaga pendidikan formal.
“Aliran kepercayaan penghayat merupakan pegangan hidup untuk meletakan hati kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Kami berharap mereka bisa berbaur dengan masyarakat,” kata Maryoto Birowo.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Achmad Saichu