DPRD Tulungagung Resmi Usulkan Tiga Nama Pj Bupati, Pengamat Politik Sebut Hanya Satu yang Ideal?

Tulungagung, KORANMEMO.CO – DPRD Tulungagung baru mengusulkan tiga nama untuk Pj Bupati Tulungagung.

 

Read More

Hanya saja dari tiga nama itu, ada satu sosok yang dianggap perlu diperhitungkan untuk menempati jabatan strategis, Pj Bupati Tulungagung.

 

Pengamat Politik Universitas Bhineka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andri Djatmiko mengatakan, diakhir masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, nantinya ada masa transisi dan kepemimpinan dipegang Pj Bupati.

 

Meski nantinya tokoh yang akan menjabat sebagai Pj Bupati dipilih oleh Kemendagri, namun jabatan strategis itu tidak bisa asal dipegang.

 

Pasalnya, langkah berat akan dirasakan oleh Pj Bupati terpilih selama menduduki jabatan tersebut pada masa transisi sebelum akhirnya Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih dan dilantik usai Pemilu 2024.

 

Maka dari itu, pemerintah sendiri tentunya harus mempertimbangkan secara matang siapakah tokoh yang paling ideal untuk memimpin Kabupaten Tulungagung selama masa transisi.

 

“Informasinya sudah ada tiga nama ya, yang pertama Sekda Tulungagung Sukaji, kemudian Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi dan Agus Kuncoro sebagai pejabat di Kementerian Desa,” kata Andreas Andri Djatmiko, Kamis (9/8/2023).

 

Idealnya, ungkap Andreas, terdapat setidaknya tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar tokoh tersebut layak menjabat sebagai Pj Bupati Tulungagung.

 

Ketiga syarat itu diantaranya syarat administratif yakni yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II, kemudian tokoh tersebut juga harus mengetahui penyelenggaraan pemerintahan di Tulungagung.

 

Hal itu seperti program-program pembangunan yang sudah dijalankan maupun yang belum dijalankan oleh Bupati saat ini, yang mana itu menjadi hal yang harus diteruskan selama masa transisi nanti.

 

Serta syarat ketiga yakni calon Pj bupati harus menguasai konflik yang ada di Kabupaten Tulungagung, sehingga dia bisa mengatasi apabila terjadi gejolak di kalangan masyarakat.

 

“Ketiga syarat itu harus dimiliki oleh calon Pj Bupati Tulungagung nantinya, sehingga Pj Bupati bisa mengendalikan situasi di Tulungagung selama masa transisi,” kata Andreas Andri Djatmiko, Kamis (9/8/2023).

 

Terkait usulan tiga nama tersebut, ungkap Andreas, hanya satu nama yang sebenarnya ideal lantaran sudah memenuhi tiga persyaratan tersebut yakni Sekda Tulungagung Sukaji.

 

Bahkan saat ini belum ada tokoh lain yang selevel Sukaji dalam hal manajemen konflik dan manajemen jalannya pemerintahan demi keberlangsungan pembangunan di Tulungagung.

 

Ditambah lagi, Pj Bupati nantinya harus menjalankan sisa program yang digagas oleh Bupati yang lama, sehingga dia harus sering berkomunikasi dengan Bupati lama.

 

Dalam hal ini, tentunya Sukaji sudah menjadi sosok yang tepat, mengingat perannya sebagai Sekda Tulungagung kerap bersinggungan dengan Bupati yang tentu koordinasi seperti itu adalah hal biasa.

 

“Dari ketiga tokoh yang diusulkan, saya rasa Sekda Sukaji yang paling kuat, karena dia sudah tahu seluk beluk kota marmer dan bagaimana cara mengatasi konflik disini. Apalagi dia punya keuntungan dekat dengan Bupati, sehingga mempermudah perannya apabila dipilih jadi Pj Bupati,” ungkapnya.

 

Meski Sekda Sukaji termasuk yang paling ideal, jelas Andreas, namun bukan berarti tidak ada kendala tersendiri apabila Sukaji dipilih jadi Pj Bupati.

 

Itu karena masa jabatan Sukaji sebagai Sekda Tulungagung akan berakhir pada awal tahun 2024 mendatang, sehingga apabila dia dipilih jadi Pj Bupati, tentu akan ada masalah tersendiri.

 

Hanya saja, hal itu bergantung pada keputusan Kemendagri yang mana bisa saja masa pensiun Sekda Sukaji diperpanjang agar tetap bisa menjadi Pj Bupati Tulungagung atas pertimbangan stabilitas daerah.

 

Namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan, kemungkinan ada tokoh baru yang akan diusulkan oleh Kemendagri untuk mengisi jabatan Pj Bupati.

 

“Memang jabatan Pj Bupati ini sangat strategis, saya rasa Kemendagri juga tidak akan ceroboh atau memihak salah satu tokoh dalam menyikapi persoalan ini,” jelasnya.

 

Disinggung terkait kesulitan yang akan dialami Pj Bupati, Andreaa menyebut kondisi yang paling riskan yang bisa saja dihadapi oleh Pj Bupati nanti yakni munculnya konflik baru yang memaksa pemerintah kabupaten harus mengeluarkan regulasi baru untuk menangani permasalah itu yang mana hal itu tentunya tidak bisa dilakukan oleh seorang Pj Bupati.

 

Menurut Andreas, apabila masalah seperti itu benar-benar terjadi, yang bisa dilakukan oleh seorang Pj Bupati hanyalah melempar permasalahan itu ke tingkat Provinsi agar dikeluarkan kebijakan daerah yang baru. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri, karena untuk mengeluarkan regulasi baru, tidak akan secepat saat dilakukan oleh Bupati definitif.

 

“Makanya ini akan jadi tantangan bagi Pj Bupati nantinya, mengingat permasalahan di provinsi juga banyak, sehingga Pemprov sendiri juga akan menerapkan skala prioritas terhadap pembentukan regulasi baru,” pungkasnya.

 

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *