Jombang, KORANMEMO.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandar Kedungmulyo pada Kamis (7/3/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, yang mewakili Pj Bupati Jombang.
Dalam sambutannya, Purwanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum,” terangnya.
Purwanto menjelaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP dan berbagai pihak terkait.
“Di sini kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal. Harapannya, seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono, juga menambah bahwa agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.
“Jadi bagi para pelanggannya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor Achmad Saichu