PAD Parkir Event Grebeg Suro Ponorogo Melebihi Target, Tapi Malah Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Perayaan Grebeg Suro di Ponorogo Tahun Ini
Perayaan Grebeg Suro di Ponorogo Tahun Ini

Ponorogo, koranmemo.co – Gelaran event Grebeg Suro di Kabupaten Ponorogo pada Kamis (27/6) hingga Sabtu (6/7) lalu turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Read More

Tercatat selama kurun waktu 10 hari pelaksanaan Grebeg Suro Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo mencatat pemasukan dari retribusi parkir sebesar Rp 44 Juta.

Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo, Wahyudi mengklaim jika hasil pendapatan tersebut naik dari target yang dicanangkan pihaknya yakni sebesar 40 juta. Dimana jumlah tersebut hanya berasal dari kawasan sekitar Alun Alun Ponorogo saja.

Baca juga: Resep Pecel Sayur Khas Jawa TImur Dengan Sambal Kacang Yang Gurih dan Medok

Namun jumlah tersebut turun jika dibandingkan dengan kegiatan Grebeg Suro tahun 2023 lalu. Dari informasi yang diterima, jumlah PAD yang masuk ke KasDa pada Grebeg Suro tahun lalu sekitar Rp 51 juta.

“Alhamdulillah untuk Grebeg Suro di kawasan Alun Alun kita mendapatkan Rp 44 juta, naik dari yang kita targetkan,” Ungkap Wahyudi, Rabu (10/7).

Naiknya hasil pendapatan retribusi parkir tersebut, menurutnya ada kenaikan tarif dasar. Untuk kendaraan roda dua dari yang semula Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu. Sedangkan untuk mobil dari yang awalnya Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.

Baca juga: Resep Oseng Jamur Simple Untuk Variasi Menu Makan Malam Yang Nikmat

“Kita menggunakan tarif insidentil, jadi untuk tarif kita naikan baik untuk roda dua maupun roda empat,” terang Wahyudi.

Pihaknya menambahkan jika dalam semalam rata rata kendaraan yang parkir di kawasan alun alun Ponorogo sekitar 1.000 hingga 1.500 kendaraan. Pun, pihaknya tidak menampik jika ada titik parkir dadakan yang dikelola oleh masyarakat di luar pengawasan dishub.

“Kalau tepi jalan sebenarnya tidak boleh untuk parkir, tapi karena ada kegiatan dan bersifat insidentil ya tidak apa apa. Kalau parkir yang dikelola masyarakat diperbolehkan jika menggunakan lahan sendiri,” pungkasnya.

Reporter : Sony Dwi Prastyo.
Editor : Della Cahaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *