Trenggalek, koranmemo.co – Penyaluran dana banpol (bantuan politik) di Kabupaten Trenggalek pada tahun ini bakal terbagi dalam dua tahap.
Penyaluran dana Banpol dua tahap itu merujuk surat Mendagri nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 Desember 2023.
“Ini sesuai dengan isi surat Mendagri nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 Desember 2023,” kata Maryani, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek.
Baca juga: Pegawai BSI Jadi Tersangka Penipuan Investasi Emas, Kerugian Para Korban Mencapai Rp 5 Miliar
Perbedaan penyaluran dana Banpol itu, dikarenakan tahun ini bebarengan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg).
Untuk itu, penyaluran dana Banpol tahun ini dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahap pertama didasarkan pada perolehan suara Pileg 2019 dan tahap kedua tahap kedua pada perolehan suara Pileg 2024.
Penyaluran tahap pertama akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019 pada bulan Agustus 2024.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Bidik 10 Sasaran
Sedangkan penyaluran tahap kedua dana Banpol akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024 setelah pelantikan anggota DPRD baru pada tanggal 26 Agustus 2024.
“Perubahan mekanisme ini dilakukan karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pileg 2019 akan berakhir dan digantikan oleh anggota DPRD hasil Pileg 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, total dana Banpol di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Rinciannya perolehan Banpol tiap partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rp 524.244.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 422.728.000 dan Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 185.872.000.
Baca juga: Polres Ponorogo Mulai Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ikuti Aturan Agar Tidak Ditilang
Kemudian Partai Demokrat Rp 141.864.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 207.056.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 157.672.000, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 59.772.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 33.296.000.
“Dimana rinciannya, tiap suara yang diperoleh partai mendapatkan Rp 4 ribu,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Della Cahaya