Jombang, KORANMEMO.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jombang melaksanakan operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di toko-toko kelontong di dua kecamatan di wilayah kota santri yang diduga diduga menjual ecer dan memiliki stok rokok tanpa pita cukai terbanyak.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Supakun menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal itu dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang dengan menerjunkan Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol-PP Jombang, Aribawa beserta Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Ibu Yeni Fidiasari dan 10 anggotanya lainnya dalam bidang penegakan bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan.
“Pada operasi itu, dilakukan secara langsung yang sasaran utamanya adalah toko kelontong yang sampai sekarang ini marak sekali menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Bahkan pihak penjual ini diduga menjual ecer dan memiliki stok rokok tanpa pita cukai terbanyak,” ungkap Supakun dalam rilisnya, Selasa (15/8) pagi.
Sebelum menggelar Operasi Bersama BKC Ilegal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP ini, memberikan arahan kepada tim gabungan sebelum melakukan sasaran pertama menuju di wilayah Kecamatan Peterongan.
Dan ternyata benar didapati salah satu toko kelontong yang kini masih menjual rokok ilegal. Hasilnya petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai.
“Operasi terkait rokok ilegal, kami laksanakan di dua Kecamatan yakni di Peterongan dan Sumobito. Kita juga telah menemukan jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kurang lebih sekitar Rp. 7 juta rupiah. Atas temuan ini sangat merugikan negara,” terangnya.
Dengan temuan sidak tersebut, ia kemudian melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang bahayanya rokok tanpa pita cukai, hal itu karena rokok ilegal dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat, bahkan apabila memperjual belikan barang tersebut, sudah termasuk melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami di pemerintah berharap dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal ini, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal di warungnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranghono menambahkan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Dinas Kominfo, Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan.
Pastinya selain di dua Kecamatan tersebut, tim Gabungan Satpol-PP juga akan melakukan sidak ke tempat-tempat toko kelontong di Kecamatan lainnya.
“Mulai dari kemarin hari Senin tanggal 14 Agustus 2024, Satpol-PP sudah melaksanakan operasi gabungan gempur rokok ilegal di toko-toko di wilayah Kecamatan Peterongan dan Sumobito. Tentunya, dalam penindakan itu, saya juga telah menerima laporan dari Kepala Bidang Penegak Perda, untuk jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan ada sebanyak 6.000 batang dengan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Gimo Hadiwibowo