Trenggalek, koranmemo.co – Sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tulungagung-Trenggalek yang ditengarai menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Timor Leste akhirnya tiba di rumah dengan selamat.
Mereka tiba di Surabaya , Kamis (18/7) malam setelah menempuh perjalanan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin (15/7).
“Tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB mereka tiba di Pendopo Tulungagung dan diterima Pj Bupati Tulungagung, setelah dijemput dinas sosial Tulungagung dari pelabuhan Surabaya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Trenggalek, Heri Yulianto, Jumat (19/7).
Baca juga: 10 Tips Mengatur Waktu Dengan Baik di Tempat Kerja Untuk Mempertahankan Produktivitas
Dari 11 warga itu, lanjut Heri, terdapat seorang warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Untuk itu, pihaknya melakukan penjemputan warga Bumi Menak Sopal, sebutan lain Kabupaten Trenggalek ke pendopo Tulungagung. Penjemputan warganya di Tulungagung itu berdasarkan hasil koordinasi lintas sektoral.
“Dari Pemkab Trenggalek, Dinas Sosial dan Dinas Perinaker hadir di giat penerimaan dan menjemput warga Trenggalek. Selanjutnya diantar sampai dengan rumah di Desa Sukorejo, Gandusari,” imbuhnya.
Baca juga: Intip Manfaat Daging Kambing untuk Kesehatan Tulang, Apakah Sangat Baik?
Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat pencari kerja diluar negeri untuk menghindari jalan pintas dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia non prosedural.
Sebab, banyak konsekuensi yang ditanggung, mulai dari konsekuensi hukum di penjara, kemudian deportasi hingga pemblokiran (blacklist). Belum lagi mereka juga rentan menjadi korban TPPO.
“Seperti mereka (11 PMI) itu jadi korban TPPO, kalau melihat bekerja sekian waktu tidak dibayar, kemudian ditelantarkan begitu saja tanpa diberikan bekal. Jadi stop PMI non prosedural,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Makanan dan Minuman yang Cocok Dinikmati Saat Cuaca Dingin, Wajib Coba Nih!
Heri mewanti-wanti masyarakat untuk memilih jalur prosedural melalui penyalur tenaga kerja resmi. Buruh migran prosedural membuat pemerintah memiliki andil besar untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia itu.
Namun jika Pekerja Migran Indonesia non prosedural, pemerintah bakal kewalahan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran itu.
“Untuk itu kami himbau masyarakat agar tidak mudah tergiur atau terperdaya oleh iming-iming calo abal-abal sehingga mengambil jalan pintas sebagai tenaga non prosedural,” jelasnya.
Baca juga: Resep Steak Ikan Salmon Nikmat Untuk Menu Diet Yang Nikmat dan Mewah
Sebelumnya, 11 buruh migran asal Jawa Timur itu mengadu nasib sebagai pekerja konstruksi di Timor Leste. Namun mereka disebut menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja sebagaimana ketentuan yang diprasyaratkan.
Singkat cerita, mereka dipulangkan tanpa upah dan bekal. Belasan Pekerja Migran Indonesia itu diantar di Atambua, Kabupaten Belu hingga terlantar di Kupang.
Beruntung mereka ditampung komunitas Jawa di Kupang hingga akhirnya dapat pulang ke tanah air setelah pemerintah daerah setempat berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Della Cahaya